Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Shabu, Lima Tersangka Berhasil Diringkus,Tiga diantara nya P3K Paruh Waktu Pemkab Siak.

- Penulis

Kamis, 17 September 2026 - 00:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

SIAK — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menorehkan hasil gemilang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

 

Dalam serangkaian operasi Penangkapan yang berkesinambungan pada Selasa, 15 September 2026, polisi berhasil membongkar jaringan peredaran shabu dan mengamankan total lima orang tersangka beserta barang bukti narkotika dengan berat total mencapai lebih dari 7 gram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH Menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Disebutkan bahwa kawasan Jalan Mahmud, RT 003 RW 002, Kampung Paluh, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis shabu.

 

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Hingga pada Selasa dini hari (15/9/2026) sekira pukul 00.15 WIB, tim opsnal menyergap sebuah area penyeberangan Paluh-Siak di Jalan Mahmud”, Ungkap AKP Benny

 

Dalam penyergapan di tempat kejadian perkara (TKP) pertama ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pria berinisial M. RSL alias P (39) dan A alias Z (50). Sementara itu, satu rekan mereka berinisial AK berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari tangan tersangka M. RSL, petugas menyita 2 paket narkotika jenis shabu, satu bungkus plastik pembungkus, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 5734 AX.

 

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka M. Ridwan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria bernama MZS alias K (33).

 

Tidak ingin membuang waktu, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan pengembangan kasus guna melacak keberadaan MZS. Hasilnya membuahkan hasil pada hari yang sama, Selasa (15/9/2026) sekira pukul 17.00 WIB. Petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Sutomo Gang Al Huda, RT 008 RW 003, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.

Baca Juga:  Sukses Ungkap Sindikat SIM Palsu, Dirlantas Polda Riau Beri Penghargaan Kepada Kapolres, Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Polres Siak

 

Di lokasi kedua ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yakni MZS alias K (yang sebelumnya disebut sebagai pemasok di TKP pertama), T. RF alias R (42), dan HY alias Y (33).

 

Dalam penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Dji Samsoe, kotak rokok merek ABI warna hijau toska, serta di samping tembok rumah. Turut disita pula sejumlah barang bukti pendukung seperti plastik klip bening, beberapa unit telepon genggam, sehelai tisu, dan pipet yang dimodifikasi menjadi sendok shabu. Total berat kotor shabu yang diamankan dari pengembangan ini adalah 5,68 gram, sehingga jika ditotal dengan penangkapan pertama, barang bukti shabu yang disita mencapai lebih dari 7 gram.

 

Berdasarkan pemeriksaan peran, M.RSL dan MZS berperan sebagai bandar, A bertindak sebagai kurir, sementara T.RF dan HY berperan menguasai serta memiliki barang haram tersebut. Kepada penyidik, MZS mengaku mendapatkan pasokan shabu dari seorang berinisial IR yang kini juga masuk dalam status DPO.

 

Lebih lanjut, hasil tes urine terhadap seluruh tersangka dari kedua tempat kejadian perkara menunjukkan hasil positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.

 

Kini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Timbul Siregar

Sumber Berita: Humas Polres siak

Follow WhatsApp Channel apakatadunia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sukses Ungkap Sindikat SIM Palsu, Dirlantas Polda Riau Beri Penghargaan Kepada Kapolres, Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Polres Siak
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 09:01 WIB

Sukses Ungkap Sindikat SIM Palsu, Dirlantas Polda Riau Beri Penghargaan Kepada Kapolres, Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Polres Siak

Kamis, 17 September 2026 - 00:35 WIB

Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Shabu, Lima Tersangka Berhasil Diringkus,Tiga diantara nya P3K Paruh Waktu Pemkab Siak.

Berita Terbaru